Mengharamkan Kripto = Mengharamkan Perkembangan Zaman (Part 2)


Oleh : Ahmad Budi Ahda

POINT 1

salah satu kemampuan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain adalah : mampu mengabstraksi sesuatu yang sebenarnya "tidak ada", menjadi "ada" kemudian mempercayai dan menyepakatinya secara berjamaah. 

sesuatu yang tidak ada ini adalah "buah imajinasi" hanya “ada secara persepsi” namun meskipun itu adalah buah imajinasi yang sebenarnya "tidak ada" manusia mempercayainya secara beramai ramai sehingga sesuatu yang sebenarnya "tidak ada" menjadi "ada"

bingung? begini contohnya : 

anda tahu toyota? apa wujud dari toyota ini? apakah mobilnya? bukan! karena jika anda memusnahkan mobil toyota, toyota tetap ada!, apakah gedung perusahaannya? bukan!! karena jika gedungnya kebakaran atau terkena bencana alam, toyota tetap ada!, lalu apakah pendirinya? yaitu kiichiro toyoda? bukan! karena kiichiro toyoda sudah mati sejak tahun 1952 namun toyota tetap ada sampai sekarang!!

wujud keberadaan toyota yang sebenarnya hanyalah setumpuk kertas dari notaris atau surat surat legalitas perusahaan dari negara yang dimana jika meskipun surat surat ini musnah, toyota tetap ada karena surat surat tersebut masih bisa diurus lagi.

jika kita mau jujur, toyota ini sebenarnya TIDAK ADA , sesuatu yang sebenarnya "tidak ada" namun mampu diyakini oleh hampir seluruh manusia bahwa toyota ini "ada" lebih tepatnya 

“ada secara persepsi”!!

hal yang sama berlaku juga bagi keberadaan ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan ormas ormas besar lain, sebenarnya NU dan Muhammadiyah itu "tidak ada" namun karena manusia memiliki kemampuan yang saya sebutkan diatas yaitu : mampu meyakini sesuatu yang sebenarnya "tidak ada" menjadi "ada" maka karena kemampuan manusia yang luar biasa itu, NU dan Muhammadiyah dianggap "ada"!!, lalu bagaimana dengan agama? apakah juga sebenarnya "tidak ada"? terlalu sensitif mas mbak..., saya tidak membahasnya karena netijen belum siap takut salah paham.

percaya atau tidak, kemampuan manusia yang seperti inilah yang menjadikan manusia menguasai dunia mengalahkan jutaan species lain, manusia menciptakan nasionalisme dan ideologi sebagai sesuatu yang diyakini bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama, nasionalisme dan ideologi yang sebenarnya "tidak ada" bisa menjadi "ada" bagi manusia yang merupakan species tercerdas di muka bumi.

kesimpulan point 1 : sesuatu yang sebenarnya "tidak ada" bisa diyakini oleh manusia sebagai sesuatu yang "ada"

POINT 2

mengapa emas bernilai? karena dia logam mulia! iya betul logam mulia lantas mengapa bisa jadi mulia? jawab : KARENA MANUSIA SEPAKAT MEMBERINYA NILAI, nilai emas didapat dari kesepakatan manusia yang secara berjamaah memberikannya nilai, bukan karena manfaatnya, jika mau jujur sebutkan apa sih manfaat emas? hanya sebagai perhiasan, itupun jadi perhiasan ya karena punya nilai yang dimana nilainya didapat dari manusia yang sepakat memberinya nilai!!

karena manusia sepekat menjadikan emas bernilai, maka manusia menjadikan emas sebagai alat penyimpan nilai lalu menjadikannya emas batangan untuk disimpan di lemari besi,  jika mau lebih jujur lagi, apa cobak manfaat yang bisa didapat dari emas batangan? TIDAK ADA!! murni karena bernilai yang nilainya didapat dari kesepakatan manusia yang memberinya nilai!!

POINT 3

sesuatu yang tidak sama, namun memiliki "illah" yang sama, sesuatu tersebut memiliki HUKUM YANG SAMA.

emas dan uang itu jelas beda!! dan jika mau jujur dalam teks hadits "uang" bukanlah sesuatu yang bisa terkena hukum riba!!. dalam teks hadits yang terkena hukum riba adalah EMAS BUKAN UANG!!

lantas mengapa uang bisa terkena hukum riba? jawab : karena uang dan emas memiliki "illah" yang sama yaitu BERNILAI, maka meskipun uang dan emas berbeda secara jenisnya, namun uang bisa terkena hukum riba karena memiliki "illah" yang sama dengan emas.

emas dan uang = berbeda secara jenis

emas dan uang = memiliki "illah" yang sama yaitu bernilai, atau sebagai alat transaksi

karena uang memiliki illah yang sama dengan emas, maka uang juga terkena hukum yang sama dengan emas.

POINT 4

mata uang kripto tidak memiliki wujud fisik, hanya memiliki wujud digital, sesuatu yang sebenarnya TIDAK ADA bisa menjadi ada bagi manusia sebgaimana telah kita bahas di POINT 1. jadi apakah kripto itu ada? jawab : ada!, mengapa? Karena manusia sepakat menganggapnya ADA.

Lebih dari itu selain “ada secara persepsi”, kripto juga “ada secara haqiqi” dan tersimpan di server blockchain yang tersebar diseluruh dunia yang tidak mungkin bisa di hack!!, tidak hanya “ada secara persepsi” (seperti toyota yang telah kita bahas yang hanya ada secara persepsi), namun kripto juga ada SECARA DIGITAL

POINT 5

Apakah kripto itu memiliki nilai? Iya punya, apa buktinya? buktinya kripto ini diperjual belikan di bursa kripto dan jutaan manusia mau membelinya!, lantas apa yang membuatnya bernilai sehingga orang orang mau membelinya? jawab : sebagaimana kita bahas di POIINT 2 sama persis seperti emas yang dimana nilai mata uang kripto didapat dari kesepakatan manusia yang memberikanya NILAI.  Seccara berjamaah manusia sepakat bahwasanya kripto bernilai!!

POINT 6.

Apakah kripto ada? Di POINT 1 dan POINT 4 telah kita saksikan bersama bahwa KRIPTO ITU ADA!!

Apakah kripto ini bernilai? Di POINT 5 kita saksikan bersama jika kripto itu bernilai

Apakah kripto sama dengan emas? TIDAK!

Apakah kripto memiliki “illah” yang sama dengan Emas? IYA, illahnya yaitu BERNILAI atau sebagai alat transaksi

Di POINT 3 telah kita saksikan bahwa uang bisa dihukumi yang sama dengan emas karena memiilki “illah” yang sama! Kita juga saksikan disini bahwa kripto dan emas juga memiliki “illah” yang sama, namun mengapa kripto haram diperdagangkan layaknya emas?

Jawabnya tak lain dan tak bukan karena KRIPTO TIDAK BERFISIK!!. Di pembahasan fiqih fiqih klasik mensyaratkan barang yang sah diperjual belikan adalah yang BERFISIK, sesuatu yang tidak berfisik tidak sah untuk diperjual belikan.

Apakah mungkin pemahaman serta definisi “ADA” dan “BERFISIK” yang terdapat di buku buku fiqih klasik harus direkonstruksi, didefinisikan ulang? Supaya perdagangan kripto yang mana hal tersebut belum terpikirkan di zaman saat buku buku fiqih itu ditulis bisa diakomodir dan bisa menjadi sah!! 

Comments

Artikel Menarik Lainnya

Kumpulan Link Soal - Soal Latihan Nahwu & Balaghah

Ringkasan Ilmu Nahwu Lengkap

Tuhan Yang Hilang, Menggugat Kebijakan Tuhan..!!

Jawaban Tuduhan Tuduhan Negatif Seputar Tahlilan, Yasinan, dan Selamatan.

Kumpulan Link Soal - Soal Mufrodat Buku Silsilah Azhar

Selama Ini Kita Dibohongi Sekolah? Atau Dibodohi Agama?

Agama Lain Pernah Diapain Ajah Sama Islam?

Logical Fallacies, Mengenal Beberapa Kesalahan Berpikir

Bagaimana Cara Menulis Buku Kemudian Menerbitkannya ?

Antara Baikalsk, Irkutsk Rusia, & Bojonegoro