Cadar Adalah Adat!, Bukan Syariat!
Oleh : Ahmad Budi Ahda
Saya sarikan dari Tulisan syeikh azhar Prof Dr Jad Al Haq Ali Jad Al Haq (Syeikh Azhar 1982 - 1996)
Sebelum masuk ke pembahasan alangkah lebih baiknya kita mengenal mujmal dan mubayyan
Sesuatu yg mujmal hanya bisa dipahami jika ada bayan (keterangan, penjelasan) mujmal tanpa bayan tidak bisa dipahami.
Contoh : perintah sholat, puasa, zakat, dalam al quran sifatnya mujmal, hanya bisa dipahami jika ada bayan (keterangan) dari hadits nabi tentang tata cara pelaksanaannya.
Oke, masuk ke penjelasan cadar.
2 ayat Al quran yang menjelaskan batasan aurat wanita adalah surat An Nur Ayat 31, dan surat Al Ahzab Ayat 59. Menurut kedua ayat tersebut AURAT WANITA ADALAH SELURUH TUBUH KECUALI : "illa maa dzahara minha" (kecuali apa apa yang nampak darinya)
.
point penting :
.
yang perlu jadi perhatian khusus adalah kalimat "kecuali apa apa yang nampak darinya" apa yang dimaksud dengan kalimat ini? Bagian mana yg boleh nampak dari wanita?
Penjelasan :
Kalimat "apa apa yang nampak darinya" sifatnya mujmal, dan butuh bayan (keterangan) bayan ini ditemukan di 3 hadits nabi. Kemudian dari 3 hadits nabi yang akan kita paparkan di bawah ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kalimat "kecuali apa apa yang nampak darinya" adalah WAJAH DAN KEDUA TELAPAK TANGAN"
baca juga :
3 hadits nabi yang merupakan bayan dari kalimat "kecuali apa apa yang nampak darinya" adalah :
1. Hadits yang diriwayatkan diriwayatkan oleh aisyah, yang maknanya : asma' putri abu bakar menampakkan diri dengan berpakaian tipis kemudian nabi bersabda : hai asma' seorang wanita yg telah baligh tidak sepatutnya terlihat kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya)
2. Hadits yang diriwayatkan oleh bukhori muslim, yang maknanya : fadhl putra abbas paman nabi sedang bersama nabi kemudian datang seorang wanita, fadhl terpesona dan menatap wanita itu, wanita itu juga menatap fadhl terpesona juga.
Fadhl terpesona adalah tanda wajah wanita itu terbuka, dan nabi tidak menyuruh wanita tsb menutup wajahnya. Tanda bahwa wajah bukan aurat.
3. Hadits yg diriwayatkan oleh bukhori muslim, sabiah berhias sebelum masa iddahnya habis dan dilihat oleh sahabat lain, nabi tidak menyuruh sabiah menutup wajahnya, bukti bahwa wajah bukan aurat.
Argumen kedua wajah dan telapak tangan bukan aurat : adalah argumen logika sebagai berikut :
Imenurut ibnu bathol : merupakan ijmak ulama jika wanita tidak boleh menutup wajah saat shalat dan haji, jika dalam hal ibadah tidak diwajibkan maka dalam hal muamalat tentu lebih tidak wajib lagi, karena status ibadah berada diatas muamalat. Juga syarat sah shalat adalah menuup aurat, jika wajah adalah aurat tentu akan diwajibkan menutup wajah saat shalat.
baca juga :
Bantahan :
Dalam tafsir qurthubi, dalam madzhab hanafiyah, syafiiyyah dan salah satu qaul dari imam ahmad mengatakan bahwa haji dan shalat adalah pengecualian, diluar itu wanita wajib menutup wajahnya.
Jawaban :
Tidak ada dalil shorih yg mewajibkan menutup wajah, yang ada justru kebolehan membukanya sebagaimana 3 hadits yg telah kita paparkan diatas.
Bahkan ada hadits yg diriwayatkan oleh aisyah bahwa hal menutup wajah adalah adat karena malu. Disebutkan dalam hadits yg maknanya : rombongan laki2 lewat dihadapan para wanita, para wanita yg salah satunya aisyah menutup wajah dengan jilbabnya karena malu, setelah rombongan lewat, para wanita membuka wajahnya kembali
baca juga :
Comments
Post a Comment